Correct Article 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Tenaga Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
3. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif di Bidang Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian,
keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku Tenaga Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan dalam menunjang tugas Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
4. Unit Kerja adalah unit kerja Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki Tenaga Pencarian dan Pertolongan di lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
5. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah pelaksana tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
6. Deputi adalah Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
7. Diseminasi adalah suatu kegiatan penyebaran informasi yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, mengubah perilaku sasaran, dan akhirnya mereka mampu memanfaatkan informasi tersebut
Your Correction
