Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
2. Standar Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Teknis adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, prilaku dan/atau keahlian di bidang Pencarian dan Pertolongan yang harus dimiliki sumber daya manusia Potensi Pencarian dan Pertolongan.
3. Sumber Daya Manusia Potensi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut SDM Potensi adalah SDM yang memiliki pengetahuan, keterampilan, perilaku dan/atau keahlian di bidang Pencarian dan Pertolongan yang dapat mendukung operasi pencarian dan pertolongan.
4. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.