Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2021 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. HENRI ALFIANDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN I PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN FORMAT PIAGAM PENGHARGAAN No. Reg … - BSN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN PIAGAM PENGHARGAAN NOMOR : .......................... Diberikan Kepada: (Nama) (Pangkat/Golongan) (NIP) (Jabatan/Unit Kerja) Atas Jasanya Dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan Pada (Kecelakaan/Bencana/Kondisi Membahayakan Manusia...) di ... Sebagai: ............................................................................................. Jakarta, (tanggal bulan tahun) KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN (tanda tangan dan cap instansi) NAMA LENGKAP Pangkat/ Golongan Keterangan: 1. No. Registrasi merupakan nomor urut dikeluarkannya piagam; 2. Piagam yang diberikan kepada setiap orang selain ASN, TNI, Polri, dan instansi/organisasi tidak perlu mencantumkan pangkat/gol, NIP dan jabatan/unit kerja; 3. Bentuk Piagam dibuat landscape; 4. Logo SAR dibuat satu warna emas (cetak timbul); dan 5. Logo Basarnas dibuat satu warna biru (cetak timbul). KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. HENRI ALFIANDI LAMPIRAN II PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN LEMBAR KERJA VERIFIKASI NO KOMPONEN / SUB KOMPONEN SATKER KETERANGAN YA/ TIDAK NILAI A Umum 1 identitas diri atau instansi/organisasi calon penerima penghargaan; YA/TIDAK 2 surat perintah; YA/TIDAK 3 laporan hasil pelaksanaan operasi; YA/TIDAK 4 rekomendasi Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan; YA/TIDAK 5 copy nomor pokok wajib pajak; dan/atau YA/TIDAK 6 rekening tabungan. YA/TIDAK B Khusus 100 I Informasi penting dan akurat (20) 20 1 Pada kecelakaan, bencana dan kondisi membahayakan manusia yang menyita perhatian publik dunia 20 YA/TIDAK 2 Pada kecelakaan, bencana dan kondisi membahayakan manusia yang menyita perhatian publik nasional 15 YA/TIDAK 3 Pada kecelakaan, bencana dan kondisi membahayakan manusia yang menyita perhatian publik daerah setempat 10 YA/TIDAK TOTAL PEMENUHAN 20 II Berhasil menjalankan tugas sangat penting dan berisiko (50) 50 1 Daerah konflik 10 YA/TIDAK 2 Lokasi/medan berbahaya 20 YA/TIDAK 3 Menyita perhatian public a) Lokal/daerah setempat 30 YA/TIDAK b) nasional 40 YA/TIDAK c) maupun internasional 50 YA/TIDAK 4 Penugasan ke negara lain 40 YA/TIDAK TOTAL PEMENUHAN 50 III Bantuan Luar Biasa yang menentukan keberhasilan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan (30) 30 1 Kompetensi/Keahlian 30 YA/TIDAK 2 Sarana dan Prasarana 25 YA/TIDAK 3 Teknologi, Informasi, Komunikasi 20 YA/TIDAK 4 Logistik 15 YA/TIDAK 5 Hewan 10 YA/TIDAK 6 Kemudahan Akses 5 YA/TIDAK 7 Uang 5 YA/TIDAK TOTAL PEMENUHAN 30 TOTAL KESELURUHAN 100 LEMBAR KERJA PENILAIAN NO KRITERIA JENIS PENGHARGAAN KET 1 Bobot Nilai 81 - 100 Piagam dan/atau Diklat dan/atau Pelatihan Teknis dan/atau Barang dan/atau Uang Tunai dan/atau Jenis penghargaan yang dapat diberikan paling banyak 2 kenaikan pangkat 2 Bobot Nilai 61 – 80 Piagam dan/atau Diklat dan/atau Pelatihan teknis dan/atau Barang dan/atau Uang Tunai 3 Bobot Nilai 41 – 60 Piagam dan/atau Diklat dan/atau Pelatihan Teknis 4 Bobot Nilai 5 - 40 Piagam Keterangan: 1. Yang wajib di lengkapi oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan (SMC) sebagai pengusul untuk penerima penghargaan: a. identitas diri atau instansi/organisasi; b. surat perintah; c. laporan hasil pelaksanaan operasi. d. rekomendasi Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan; 2. Dalam hal pemberian penghargaan berupa uang dan/atau barang wajib melengkapi: a. copy nomor pokok wajib pajak; dan/atau b. rekening tabungan. KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. HENRI ALFIANDI LAMPIRAN III PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN FORMAT BERITA ACARA Pada hari…tanggal….bulan…tahun kami Tim Penilai telah melakukan Verifikasi terhadap data yang diusulkan dengan rekomendasi sebagai berikut: No. NAMA JENIS PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN KETERANGAN 1 2 3 4 Jakarta, (tanggal, bulan tahun) Direktur Operasi Selaku Ketua Tim Penilai Pangkat/Gol NIP. KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. HENRI ALFIANDI
Your Correction