Correct Article 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Setiap Orang yang
Berjasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1603), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
