Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Pendanaan untuk pemberian penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
