Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi penilaian diterima oleh Kepala Badan.
Your Correction