Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh selain Kepala Kantor, pengusulan pemberian penghargaan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Kantor.
(2) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh pejabat di lingkungan Kantor Pusat, pengusulan pemberian penghargaan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan.
Your Correction
