Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh selain Kepala Kantor, pengusulan pemberian penghargaan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Kantor. (2) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh pejabat di lingkungan Kantor Pusat, pengusulan pemberian penghargaan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan.
Your Correction