Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan secara tertulis dan paling sedikit melampirkan dokumen:
a. identitas diri atau identitas instansi atau organisasi calon penerima penghargaan;
b. surat perintah;
c. laporan hasil pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. rekomendasi Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan;
e. fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan/atau
f. nomor rekening tabungan.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai.
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan.
Your Correction
