Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Memberikan bantuan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan pemberian bantuan yang diberikan oleh masyarakat, instansi, dan/atau organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pemberian bantuan luar biasa yang menentukan keberhasilan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kompetensi/keahlian;
b. sarana dan prasarana;
c. teknologi, informasi, dan komunikasi;
d. logistik;
e. hewan;
f. kemudahan akses; dan/atau
g. uang.
Your Correction
