Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian penghargaan bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan apabila berjasa: a. memberikan informasi yang penting dan akurat mengenai kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia; b. berhasil menjalankan tugas sangat penting dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau c. memberikan bantuan luar biasa dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction