Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Pemberian penghargaan bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan apabila berjasa:
a. memberikan informasi yang penting dan akurat mengenai kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia;
b. berhasil menjalankan tugas sangat penting dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan/atau
c. memberikan bantuan luar biasa dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
