Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Bantuan berupa uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dapat diberikan kepada setiap orang yang berjasa dalam keberhasilan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan selain Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Bantuan berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang memiliki nilai manfaat dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang terdiri atas:
a. alat pelindung diri perorangan;
b. peralatan Pencarian dan Pertolongan perorangan;
atau
c. perlengkapan Pencarian dan Pertolongan perorangan.
(3) Bantuan berupa uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
