Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghargaan yang diberikan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a. piagam; dan/atau b. bantuan.
Your Correction