Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan sebuah bentuk apresiasi dan motivasi yang diberikan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan kepada setiap orang atas prestasi luar biasa atau jasa besar dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
