Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. 2. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 3. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, mengerahkan, dan mengendalikan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 4. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 5. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan. 6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. 7. Tim Penilai adalah tim penilai usulan pemberian penghargaan yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan bertugas mempelajari, meneliti, dan mengkaji usulan pemberian penghargaan. 8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan. 9. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan dalam operasi Pencarian dan Pertolongan. 10. Pelatihan Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Pelatihan Teknis adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian sumber daya manusia Potensi Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan dalam pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction