Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 293), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: