Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan merupakan pedoman dalam penyelenggaraan SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang terpadu, efisien, dan berkesinambungan.
Your Correction
