Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan selain Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan, prosedur pengajuan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagai berikut:
a. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan mengajukan usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai;
b. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan membentuk Panitia Pertimbangan yang terdiri atas Kepala Seksi/Sub Seksi Operasi Pencarian dan Pertolongan, Kepala Seksi/Sub Seksi Potensi Pencarian dan Pertolongan dan Kepala Sub Bagian/Urusan Umum;
c. Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan Verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan paling lama 5 (lima) hari kerja;
d. dalam hal Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan tidak menyetujui Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang diusulkan, hasil Verifikasi dan rekomendasi Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kembali kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan;
e. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan MENETAPKAN Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah merima hasil Verifikasi dan rekomendasi dari Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
f. setelah Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan selaku KPA melakukan penyelesaian pembayaran.
Your Correction
