Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan selain Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan atau Pejabat Kantor Pusat, prosedur pengajuan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagai berikut: a. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan mengajukan usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai; b. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan melakukan Verifikasi terhadap usulan Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima; c. dalam hal Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan tidak menyetujui Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang diusulkan, hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kembali kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan; d. setelah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan melakukan Verifikasi teradap usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dari Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan, selanjutnya diajukan kepada Kepala Badan; e. usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang disampaikan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Badan, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai; f. Kepala Badan menugaskan Panitia Pertimbangan untuk melakukan Verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima; g. Panitia Pertimbangan melakukan pemeriksaan dan penelitian penghitungan dokumen pendukung, untuk selanjutnya memberikan hasil Verifikasi dan rekomendasi kepada Kepala Badan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan diterima oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan; h. Panitia Pertimbangan melakukan pemeriksaan dan penelitian penghitungan dokumen pendukung paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak disulkan oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan, untuk selanjutnya menyampaikan hasil Verifikasi dan rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan Kepala Badan; i. Kepala Badan MENETAPKAN Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah menyetujui hasil Verifikasi dan rekomendasi dari Panitia Pertimbangan; dan j. setelah Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan ditetapkan, Kepala Badan menyampaikan kepada KPA untuk kemudian dilakukan penyelesaian pembayaran. (2) Dalam hal Kepala Badan tidak menyetujui hasil Verifikasi dan rekomendasi Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan disampaikan kembali kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan melalui Panitia Pertimbangan. (3) Usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang disampaikan kembali kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan. (4) Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan kembali usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan paling lama 5 (lima) hari kerja.
Your Correction