Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan atau Pejabat Kantor Pusat, prosedur pengajuan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagai berikut:
a. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan mengajukan usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai;
b. Kepala Badan menugaskan Panitia Pertimbangan untuk melakukan Verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan Biaya Pelaksanan
Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima;
c. Panitia Pertimbangan melakukan pemeriksaan dan penelitian penghitungan dokumen pendukung paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diusulkan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan, untuk selanjutnya menyampaikan hasil Verifikasi dan rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan Kepala Badan;
d. Kepala Badan MENETAPKAN Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah menyetujui hasil Verifikasi dan rekomendasi dari Panitia Pertimbangan; dan
e. setelah Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan ditetapkan, Kepala Badan menyampaikan kepada KPA untuk kemudian dilakukan penyelesaian pembayaran.
(2) Dalam hal Kepala Badan tidak menyetujui hasil Verifikasi dan rekomendasi Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan disampaikan kembali kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan melalui Panitia Pertimbangan.
(3) Usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang disampaikan kembali kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disampaikan kembali kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja.
Your Correction
