Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Dalam hal dokumen administrasi SPD tidak mendapatkan pengesahan dari pihak berwenang setempat disebabkan oleh situasi dan kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, penandatangan SPD dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang lainnya.
(2) Penandatanganan dokumen administrasi SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Your Correction
