Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berpedoman pada standar biaya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Dalam hal Rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dikeluarkan tidak terdapat dalam pedoman standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dikeluarkan dapat mengacu pada standar harga pasar.
Your Correction