Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahan bakar dan pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan untuk: a. sarana darat; b. sarana laut; c. sarana udara; dan d. peralatan Pencarian dan Pertolongan. (2) Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, meliputi mobilisasi: a. Petugas Pencarian dan Pertolongan; b. sarana dan prasarana; c. permakanan; d. bahan bakar; e. peralatan dan/atau perlengkapan; dan f. korban. (3) Permakanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diberikan kepada: a. Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan b. hewan Pencarian dan Pertolongan. (4) Penambah daya tahan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan makanan atau minuman bergizi yang dapat menambah, meningkatkan, dan mempertahankan daya tahan tubuh pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan tugas Pencarian dan Pertolongan. (5) Sewa sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e meliputi: a. sarana darat; b. sarana laut; c. sarana udara; d. peralatan Pencarian dan Pertolongan; e. gedung; f. hanggar; g. dermaga; h. radio komunikasi; dan i. prasarana portable. (6) Teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan pembayaran layanan informasi dan komunikasi suara dan data atas pengunaan: a. perangkat keras; dan b. perangkat lunak. (7) Pembelian peralatan dan/atau perlengkapan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, paling sedikit terdiri atas: a. alat pelindung diri; b. peta; c. alat tulis kantor; d. perangkat komunikasi data; dan e. perlengkapan dokumentasi. (8) Uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h merupakan pemberian uang harian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang meliputi uang harian: a. dalam kota; b. luar kota; dan c. luar negeri. (9) Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i merupakan fasilitas penginapan yang diberikan untuk Petugas Pencarian dan Pertolongan yang melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (10) Jasa profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j merupakan keahlian tertentu yang diberikan oleh orang perseorangan yang dapat membantu keberhasilan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (11) Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k diberikan kepada Petugas Pencarian dan Pertolongan dan hewan Pencarian dan Pertolongan berupa: a. pemeriksaan kesehatan; b. pemberian konseling; c. pemberian vaksin; d. obat-obatan; dan/atau e. peralatan dan perlengkapan kesehatan habis pakai. (12) Air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf l digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam mendukung Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (13) Pengurangan atau perusakan sebagian atau seluruh atas suatu benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf m merupakan pengurangan atau perusakan suatu benda yang dimiliki oleh Pihak Ketiga pada saat Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan meliputi: a. sawah; b. perkebunan; c. tanaman; dan/atau d. sarana dan prasarana. (14) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (13) berhak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction