Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. bahan bakar dan pelumas;
b. transportasi;
c. permakanan;
d. penambah daya tahan tubuh;
e. sewa sarana dan prasarana;
f. teknologi informasi dan komunikasi;
g. pembelian peralatan dan/atau perlengkapan Pencarian dan Pertolongan;
h. uang harian;
i. akomodasi;
j. jasa profesi;
k. penyediaan sarana dan prasarana kesehatan;
l. air bersih; dan
m. pengurangan atau perusakan sebagian atau seluruh atas suatu benda.
(2) Rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
