Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan membuat dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
(2) Dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit disertai dengan data dukung:
a. surat perintah tugas;
b. rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dikeluarkan; dan
c. bukti pembayaran.
(3) Selain disertai dengan data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan juga disertai dengan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaporkan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan kepada Koordinator Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
