Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 905), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
