Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kerusakan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang diakibatkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, biaya kerusakan dibebankan pada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Dalam hal terjadi kehilangan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang diakibatkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
