Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Biaya perpanjangan dan/atau pembukaan kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal ditanggung oleh pihak yang meminta.
(2) Biaya perpanjangan dan/atau pembukaan kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bahan bakar dan pelumas;
b. transportasi;
c. permakanan;
d. penambah daya tahan tubuh;
e. sewa sarana dan prasarana;
f. teknologi informasi dan komunikasi;
g. pembelian peralatan dan/atau perlengkapan Pencarian dan Pertolongan;
h. uang harian;
i. akomodasi;
j. jasa profesi;
k. penyediaan sarana dan prasarana kesehatan;
l. air bersih; dan/atau
m. pengurangan atau perusakan sebagian atau seluruh atas suatu benda.
Your Correction
