Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan kepada setiap orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan yang membantu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berupa:
a. bahan bakar dan pelumas; dan
b. permakanan.
Your Correction
