Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan kepada setiap orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan yang membantu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berupa: a. bahan bakar dan pelumas; dan b. permakanan.
Your Correction