Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertugas:
a. menilai kewajaran besaran usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. menilai alokasi penggunaan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. memberikan saran perbaikan atas usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. memberikan rekomendasi terhadap usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Badan.
Your Correction
