Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan menggunakan DIPA Kantor Pusat, Kepala Badan membentuk dan MENETAPKAN Panitia Pertimbangan.
(2) Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak berjumlah 9 (sembilan) orang.
(3) Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas unit kerja yang membidangi:
a. operasi;
b. keuangan;
c. sarana dan prasarana;
d. perencanaan;
e. hukum; dan/atau
f. pengawasan internal.
(4) Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
Your Correction
