Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan bersumber dari:
a. DIPA Kantor Pusat;
b. DIPA Kantor Pencarian dan Pertolongan; dan
c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) DIPA Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikeluarkan apabila:
a. DIPA Kantor Pencarian dan Pertolongan tidak mencukupi;
b. Asistensi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dari Kantor Pusat; dan/atau
c. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh Pejabat Kantor Pusat.
(3) Dalam hal DIPA Kantor Pencarian dan Pertolongan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan dapat mengajukan surat permohonan dukungan
Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Badan disertai dengan:
a. lampiran penyerapan anggaran; dan
b. bukti-bukti pengeluaran anggaran pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4) DIPA Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikeluarkan untuk pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
