Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolonganan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
3. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi Korban sampai dengan penanganan berikutnya.
4. Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah biaya yang diperlukan untuk kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
5. Asistensi Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Asistensi adalah kegiatan perbantuan yang dilakukan Kantor Pusat ke Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
6. Verifikasi adalah pemeriksaan, penelitian keabsahan, dan kebenaran dokumen Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan serta kewajaran harga.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
9. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
10. Kantor Pencarian dan Pertolongan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
11. Koordinator Pencarian dan Pertolongan adalah Kepala Badan yang ditugaskan oleh pemerintah, dan diberi tanggung jawab pengawasan dalam organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan.
12. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengoordinasian dan pengendalian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
13. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan.
14. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
15. Panitia Pertimbangan adalah panitia yang dibentuk oleh Kepala Badan dan mempunyai kewenangan melakukan Verifikasi terhadap Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
16. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
17. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
18. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain.
19. Pihak Ketiga adalah setiap orang yang mengalami kerugian akibat pengurangan dan/atau perusakan sarana dan prasarana yang dimilikinya untuk menunjang keberhasilan Pelaksanaan Operasi pencarian dan pertolongan.
Your Correction
