Article 1
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai pembina Jabatan Fungsioal Rescuer mempunyai kewenangan MENETAPKAN Formasi Jabatan Fungsional Rescuer.
(2) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun Formasi Jabatan Fungsional Rescuer berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah mengusulkan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer kepada menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.