Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Komite Penjamin Mutu Diklat yang selanjutnya disebut Komite adalah organisasi yang bersifat independen yang bertanggung jawab dalam menjamin kualitas penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
3. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan
tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang ASN berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
5. Penjaminan Mutu Diklat adalah suatu proses yang sistematis, independen, dan terdokumentasi sesuai dengan standar mutu Diklat.