Article 1
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan sistem pelaporan secara berkala.
(2) Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk laporan bulanan.
(3) Sistem pelaporan laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan laporan triwulan dan laporan tahunan.