Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disingkat FKP3 adalah wadah bagi Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
2. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan.
3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
4. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
5. Kantor Pencarian dan Pertolongan adalah unit pelaksana teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.