Correct Article 43
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Current Text
(1) Dana untuk penyelenggaraan BSG bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
wwww.peraturan.go.id
(2) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
