Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana untuk penyelenggaraan BSG bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. wwww.peraturan.go.id (2) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction