Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komandan Kompi, Wakil Komandan Kompi, Komandan Peleton dan Komandan Regu wajib mengawasi personel BSG. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan personel BSG, Komandan Kompi BSG, Wakil Komandan Kompi, Komandan Peleton dan Komandan Regu BSG, dapat mengambil langkah yang diperlukan.
Your Correction