Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 personel BSG berada di bawah kendali Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan. (2) Pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh personel BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan kendaraan operasional, peralatan Pencarian dan Pertolongan, serta peralatan komunikasi sesuai dengan jenis kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. wwww.peraturan.go.id
Your Correction