Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BSG membantu pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia atas: a. perintah Kepala Badan; dan/atau b. permintaan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan. (2) Perintah Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Deputi dan/atau Direktur yang membidangi Operasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Permintaan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Deputi dan/atau Direktur yang membidangi Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction