Correct Article 38
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Current Text
(1) BSG membantu pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia atas:
a. perintah Kepala Badan; dan/atau
b. permintaan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(2) Perintah Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui Deputi dan/atau Direktur yang membidangi Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Permintaan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Deputi dan/atau Direktur yang membidangi Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
