Correct Article 37
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Current Text
(1) Selain melaksanakan pembinaan personel BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, seluruh personel BSG melaksanakan pemeriksaan kesehatan lengkap.
(2) Pemeriksaan kesehatan lengkap sebagai dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun.
wwww.peraturan.go.id
Your Correction
