Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain melaksanakan pembinaan personel BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, seluruh personel BSG melaksanakan pemeriksaan kesehatan lengkap. (2) Pemeriksaan kesehatan lengkap sebagai dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun. wwww.peraturan.go.id
Your Correction