Correct Article 36
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Current Text
(1) Kompetensi dan/atau keahlian khusus bidang Pencarian dan Pertolongan di darat paling sedikit terdiri atas:
a. kemampuan melaksanakan Pencarian dan Pertolongan di reruntuhan bangunan;
b. kemampuan melaksanakan Pencarian dan Pertolongan di gunung/hutan;
c. kemampuan melaksanakan Pencarian dan Pertolongan di medan vertikal; dan
d. kemampuan melaksanakan Pencarian dan Pertolongan pada kecelakaan kendaraan bermotor dan kereta api yang memerlukan penanganan khusus.
(2) Kompetensi dan/atau keahlian khusus bidang Pencarian dan Pertolongan di air paling sedikit terdiri atas:
a. kemampuan melaksanakan Pencarian dan Pertolongan di permukaan air; dan
b. kemampuan melaksanakan Pencarian dan Pertolongan di kedalaman air.
(3) Kompetensi dan/atau keahlian khusus bidang Pencarian dan Pertolongan di udara paling sedikit terdiri atas:
a. kemampuan melaksanakan Pencarian dan Pertolongan melalui udara; dan
b. kemampuan pembuatan helipad.
Your Correction
