Correct Article 35
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Current Text
(1) Pembinaan personel BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disesuaikan dengan kompetensi dan/atau keahlian khusus bidang Pencarian dan Pertolongan terdiri atas spesialisasi:
a. darat;
b. air; dan
c. udara.
(2) Kompetensi dan/atau keahlian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Regu BSG.
(3) Regu BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing- masing paling banyak berjumlah 40 (empat puluh) orang.
(4) Regu BSG yang melaksanakan kompetensi dan/atau keahlian khusus bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
wwww.peraturan.go.id
Your Correction
