Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan personel BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disesuaikan dengan kompetensi dan/atau keahlian khusus bidang Pencarian dan Pertolongan terdiri atas spesialisasi: a. darat; b. air; dan c. udara. (2) Kompetensi dan/atau keahlian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Regu BSG. (3) Regu BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing- masing paling banyak berjumlah 40 (empat puluh) orang. (4) Regu BSG yang melaksanakan kompetensi dan/atau keahlian khusus bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. wwww.peraturan.go.id
Your Correction