Correct Article 31
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Current Text
Selain mendapatkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, Personel BSG dapat diberhentikan apabila:
a. menjadi tersangka tindak pidana;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. mengundurkan diri sebagai personel BSG;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai personel BSG; dan
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
Your Correction
