Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain mendapatkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, Personel BSG dapat diberhentikan apabila: a. menjadi tersangka tindak pidana; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; c. mengundurkan diri sebagai personel BSG; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai personel BSG; dan f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
Your Correction