Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berupa: a. pencabutan brevet BSG pada baret; dan wwww.peraturan.go.id b. pencabutan badge BSG pada seluruh pakaian dinas.
Your Correction