Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal personel BSG tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 akan diberikan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan siaga paling banyak 3 (tiga) kali selama sebulan; dan/atau b. tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction