Correct Article 28
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Current Text
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Personel BSG melakukan uji kompetensi secara berkala dalam setiap tahunnya.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kompetensi personel BSG.
(3) Personel BSG yang tidak lulus dalam uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk mengikuti uji kompetensi ulang.
(4) Dalam hal kesempatan uji kompetensi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan hasil tidak lulus uji kompetensi, personel BSG dimaksud dapat diberikan sanksi.
Your Correction
