Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban personel BSG meliputi: a. melaksanakan siaga Pencarian dan Pertolongan; b. melaksanakan latihan Pencarian dan Pertolongan; c. melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan; d. melaksanakan kesamaptaan jasmani; e. melaksanakan peningkatan keterampilan dan wwww.peraturan.go.id kompetensi; dan f. melaksanakan pengecekan dan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction