Correct Article 27
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Current Text
Kewajiban personel BSG meliputi:
a. melaksanakan siaga Pencarian dan Pertolongan;
b. melaksanakan latihan Pencarian dan Pertolongan;
c. melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan kesamaptaan jasmani;
e. melaksanakan peningkatan keterampilan dan wwww.peraturan.go.id
kompetensi; dan
f. melaksanakan pengecekan dan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
