Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon personel BSG yang dinyatakan lulus Diklat BSG diangkat menjadi personel BSG. (2) Calon personel BSG yang dinyatakan tidak lulus dalam Diklat BSG, dikembalikan ke Kantor Pencarian dan Pertolongan asalnya.
Your Correction