Correct Article 23
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Current Text
(1) Calon personel BSG yang dinyatakan lulus Diklat BSG diangkat menjadi personel BSG.
(2) Calon personel BSG yang dinyatakan tidak lulus dalam Diklat BSG, dikembalikan ke Kantor Pencarian dan Pertolongan asalnya.
Your Correction
