Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan seleksi penerimaan calon personel BSG dilaksanakan oleh tim seleksi. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. pejabat Kantor Pencarian dan Pertolongan; dan/atau c. pejabat lain di luar Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan. (5) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Keputusan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction