Correct Article 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Current Text
(1) Pelaksanaan seleksi penerimaan calon personel BSG dilaksanakan oleh tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. pejabat Kantor Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
c. pejabat lain di luar Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(5) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Keputusan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
